Jumat, 15 Januari 2010

Hukum Pidana

Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana
• “Menurut Mezger, adalah aturan hokum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat pidana
• Dari definisi diatas dapat disimpulkan:
Lanjut
• Adanya perbuatan yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan manusia.
• Adanya pidana atau hukuman, yaitu berupa penderitaan yang sengaja diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
Jenis-jenis Hukum Pidana
• Hokum Pidana Formal.
Mengatur bagaimana Negara melalui alat perlengkapannya, melaksanakan haknya menjatuhkan pidana.
• Hokum Pidana Materiil
Memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan yang dapat dipidana, syarat-syarat yang dapat dipidana dan mengenai hukuman.
Lanjutan
• Hokum pidana umum dan hhikim pidana khusus.
• Hokum pidana umum adalah hokum yang memuat aturan pidana yang berlaku bagi setiap orang.
• Hokum pidana khusus adalah hokum yang memuat aturan-aturan pidana yang berlaku bagi segolongan orang tertentu atau perbuatan tertentu saja.
Sistematika KUHP
• Buku I : tentang aturan umum, memuat hal-hal umum, seperti asas berlakunya, penjelasan istilah, macam-macam pidana.
• Buku II : tentang kejahatan, memuat berbagai tindak pidana yang dimasukkan dalam kelompok kejahatan
• Buku II : tentang pelangaran, mengatur berbagai macam perbuatan, yang masuk dalam kelompok pelanggaran.
Kekuasaan berlakunya
• Yang bersifat negatif. Berlakunya aturan pidana ini berhubungan dengan waktu
• Yang bersifat positif. Berlakunya tauran pidana ini berhubungan dengan tempat:
1. Asas tertitorial (pasal 2 KUHP)
2. Asas nasional pasif. (perlindungan)
3. Asas nasional aktif atau asas personal
4. Asas universal
Macam-macam pidana (pasal 10 KUHP)
• Hukuman pokok yang terdiri dari :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
• Hukuman tambahan yang terdiri dari :
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Asas legalitas dalam hokum pidana
• Pasal 1 ayat 1; tiada suatu perbuatan pidana yang dapat dipidana kecuali atas peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. (nullum, crimen)
• (nulla poena sine lege tiada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang) (nulla poena sine crimine, tiada pidana tanpa perbuatan pidana) (nullum crimen sine poena legali, tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang
Berbagai aspek dari asas legalitas
• Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
• Tidak ada penerapan undang-undang berdasarkan analogi
• Tidak dapat dipidana berdasarkan kebiasaan
• Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas
Lanjutan
• Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana
• Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang
• Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang
by ozan sang pertualang

1 komentar: